Berdasarkan Surat Edaran Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 Tentang PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur:
a. seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP)
b. seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT)
c. seleksi secara mandiri oleh PTN (MANDIRI)
-----------------------------------------------------------------------
Untuk Jalur SNBP memiliki syarat
- SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
- Ketentuan Akreditasi:
- Akreditasi A: 40 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 % terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolahnya
- Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan
Untuk Melihat Kuota Sekolah, KLIK DISINI
Portal SNPMB, Klik DISINI
-------------------------------------------------------------------------
Untuk Jalur SNBT, memuat Tes terstandar yang mengukur
- Tes Potensi Skolastik (TPS)
- TPS mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di sekolah formal, khususnya pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif akan mencakup Pengetahuan dan Penguasaaan Matematika Dasar.
- Literasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
- Mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
- Penalaran Matematika
- Mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia.
---------------------------------------------------------------------------
TES SIMULASI DARI WEBSITE RESMI SNPBM, KLIK DISINI
--- BAHAN REFERENSI --- --- PERMENDIKBUDRISTEK NO 48 TAHUN 2022 ---